Azramantap.id, Kota Jambi - Gubernur Jambi Dr. H. Al
Haris, S.Sos, MH mengajak seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) dan masyarakat di
Provinsi Jambi untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan. Ajakan tersebut
disampaikannya saat menerima audiensi Tim Pelayanan Pajak dan Kemenkeu Jambi,
bertempat di Ruang Utama Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (10/03/2025).
"Penyampaian SPT Tahunan ini dilaksanakan dalam rangka
mewujudkan teladan Kepala Daerah kepada masyarakat dalam pemenuhan kewajiban
kenegaraan berupa Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
melalui e-Filing, suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang sangat
mudah, cepat, dan aman serta dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja," ucap
Gubernur Al Haris.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga mengajak
kepada seluruh masyarakat yang telah memiliki NPWP khususnya ASN Provinsi Jambi
untuk segera melaporkan SPT Tahunan.
“Pada kesempatan ini saya mengajak seluruh masyarakat
Provinsi Jambi khususnya ASN lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan juga disemua
Kota dan Kabupaten di Provinsi Jambi untuk melaporkan SPT Tahunan 2024 dengan
benar, lengkap, dan jelas paling lambat 31 Maret 2025 serta melakukan pemadanan
NIK menjadi NPWP,” imbaunya.
Adapun batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2025 dan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat tanggal 30 April 2025. Namun, jika pelaporan SPT Tahunan dilakukan lebih awal maka akan lebih baik bagi masyarakat. (Red.AM)

0 Komentar